Program eliminasi TBC melalui grant Global Fund periode Grant Cycle 7 (GC7), Konsorsium Komunitas TBC Penabulu-STPI mendukung dan memberikan kontribusi pada: (1) Penemuan kasus secara aktif dan pendampingan pasien TBC sejak ternotifikasi dengan pendekatan people-centered, (2) Meningkatkan capaian pencegahan TBC melalui edukasi dan dukungan penerimaan kontak serumah terhadap Terapi Pencegahan TBC (TPT), (3) Memperluas penjangkauan kontak erat di Congregate Settings; pendidikan, perkantoran dan Lembaga Pemasayarakatan, (4) Mendukung keberhasilan pengobatan.

Mengacu pada data dari Kementerian Kesehatan, angka keberhasilan pengobatan tahun 2022-2023 mencapai 90% terjadi di Puskesmas, namun keberhasilan pengobatan di RS  baik RS, klinik dan praktik mandiri belum mencapai target 85%. Tantangan yang diidentifikasi dari angka keberhasilan pengobatan yang belum tercapai adalah tingginya angka putus berobat (lost to follow up) yang melebihi 10% khususnya di RS pemerintah, RS swasta dan klinik swasta. Hal yang sama juga ditemukan pada kegiatan investigasi kontak pada evaluasi cakupan kasus indeks non-puskesmas yang dilakukan kunjungan rumah pada pelaksanan 2023 dukungan Global Fund periode Grant Cycle 6 (GC6) oleh komunitas masih rendah (30%) dibandingkan kasus indeks temuan puskemas (90%).

Upaya pelibatan seluruh fasyankes terutama dalam memberikan layanan TBC sesuai standar, mempercepat penemuan terduga dan kasus TBC di masyarakat, serta melaporkan kasus TBC melalui sistem informasi TBC, Investigasi kontak serta tracing LTFU merupakan bagian utama dari peran komunitas dalam jejaring PPM, melalui mekanisme interoperabilitas SITB-SITK.

Sesuai strategi baru PR Konsorsium Komunitas,mulai Januari 2025 MK ditempatkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan fungsi utama mengkoordinasikan Pendamping Pasien (Patient Supporters) dan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan dalam rangka monitoring pendampingan pasien dan pembayaran enabler serta kebutuhan lain.

Manajer Kasus TBC RO SSR Kabupaten Banyuwangi [Kebutuhan 1 orang]

Tugas dan Tanggungjawab:

  • Pemantauan data pasien baru TBC RO di Kabupaten/Kota berdasarkan data interoperabilitas
  • Distribusi data pasien kepada PS untuk pendampingan dan pemberian enabler sejak terdiagnosis, baik data pasien temuan RS PMDT, Puskesmas, maupun Faskes Non-PMDT
  • Memastikan pasien TBC RO di wilayah kerjanya mendapatkan pendampingan dari PS yang berbasis domisili pasien, termasuk mengidentifikasi dan mencarikan SDM serta memberikan orientasi dan on the job training untuk PS baru 
  • Melakukan asistensi/mentoring-coaching rutin kepada PS di wilayah kerjanya  
  • Koordinasi/komunikasi rutin setiap minggu dengan setiap PS dan rapat rutin setiap bulan dalam memantau kegiatan pendampingan dan upaya mitigasi iLTFU dan LTFU
  • Koordinasi rutin setiap 2 minggu dengan Dinkes Kabupaten/Kota terkait dengan penambahan pasien baru, inisiasi pendampingan untuk pasien yang ditemukan di RS Non-PMDT/Faskes Non-Puskesmas, kemajuan pengobatan pasien, kebutuhan dukungan psikososial-ekonomi pasien, kolaborasi kegiatan, dan hal-hal lainnya,
  • Koordinasi setiap minggu dengan faskes, baik RS PMDT, Puskesmas Satelit, dan Puskesmas Inisiasi  serta kunjungan 1 bulan sekali untuk verifikasi laporan pendampingan dan enabler.
  • Mengkoordinasikan dukungan kebutuhan pasien (non-GF) dari sumber daya dan jejaring stakeholder yang tersedia di kabupaten/kota  
  • Aktif berpartisipasi dalam kegiatan MICA, Mini Cohort/Audit Klinis oleh Dinkes Kab/Kota dan RS PMDT
  • Terlibat dalam kunjungan rumah saat tracing pencegahan i/LTFU dan/atau setelah i/LTFU (BL.9) sesuai kebutuhan dan permintaan dari PS,
  • Melakukan review laporan pendampingan dan mengajukan klaim insentif PS setiap bulan
  • Melakukan review pengajuan Enabler Nol dan Enabler On-Treatment setiap bulan
  • Bertanggungjawab dalam perencanaan, persiapan, implementasi, dan pelaporan kegiatan pertemuan FGD pasien (BL.21) dan pertemuan monev TBC RO (BL.22) Bersama SSR/IU setempat dan SR Provinsi melakukan pengembangan dan pengelolaan unit shelter secara rutin, termasuk mengoptimalkan penggunaan shelter untuk mendukung pengobatan pasien dan memfasilitasi kegiatan dukungan komunitas

Kualifikasi:

  • Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat atau yang relevan, diutamakan dengan latar belakang kesehatan atau ilmu sosial
  • Pernah mengikuti pelatihan manajemen kasus TBC RO,
  • Pengalaman minimal 2 tahun terakhir di program TBC atau pengalaman sebagai PS (patient supporter)
  • Memiliki pemahaman mengenai strategi dukungan komunitas untuk pasien TBC RO sejak terdiagnosis, serta konsep dan pencegahan initial Lost to Follow Up dan Lost to Follow Up TBC
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan efektif
  • Memiliki pengalaman dan kemampuan berkoordinasi yang baik dengan pihak eksternal (Fasilitas Layanan Kesehatan, Dinkes dan mitra TBC), serta internal Tim Komunitas pada setiap jenjang implementasi
  • Memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pencatatan pelaporan melalui sistem informasi Bersedia dan berkomitmen sebagai MK TB RO Komunitas.

Kualifikasi lainnya:

  • Jujur dan bertanggung jawab
  • Penyintas TBC RO menjadi nilai tambah
  • Mampu bekerja di bawah supervisi minimum dan bekerja dalam tim
  • Mampu mengoperasikan komputer.
  • Menguasai Microsoft Office terutama Ms Excel, Ms Power Point dan Ms Word Memiliki alat kerja berupa laptop dan kendaraan bermotor akan menjadi nilai tambah.

*Batas pengisian link pendaftaran hingga 23 Desember 2024 pukul 21.00 WIB

*Untuk Informasi lengkap bisa klik link dibawah ini:
https://bit.ly/InfoMKROSSRBWI

*Contact person :
– Yunika Tri Yulianti (+62 812-3015-4874)
– Khairiyah (+62 878-5725-6904)